Hey sob? kali ini kita akan membahas apa itu dari pengertian otonomi daerah, mungkin bagi kalian yang sedang menjalani sekolah menengah pertama atau akhir, soal mengenai pengertian otonomi daerah mulai dipelajari. Oleh karena itu disini kita akan membahas apa itu otonomi daerah dari berbagai sumber dengan referensi contoh yang mungkin bisa menjadi solusi dari persoalan kamu. Oke mari kita simak pembahasannya berikut ini.

Menurut Para Ahli, Otonomi Daerah Adalah..

  • "Defisini Otonomi daerah adalah suatu hak, dan wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta untuk mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku." - Menurut Kansil
  • "Pengertian Otonomi daerah adalah kemampuan yang dimiliki oleh sebuah daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturannya sendiri." - Menurut Syafruddin
  • "Definisi Otonomi Daerah merupakan suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang- undangan." - Menurut Vincent Lemius
  • "Pengertian Otonomi daerah merupakan wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan." - Menurut Sunarsip
  • "Definisi Otonomi daerah adalah suatu hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah." - Menurut Mahwood
  • "Pengertian Otonomi Daerah adalah suatu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan sebuah kebebasan aktualnya." - Menurut Encyclopedia of Social Scince
  • "Definisi Otonomi Daerah adalah suatu kewenangan atau kebebasan yang dipunyai suatu pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri dalam mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya." - Menurut Mariun
  • "Pengertian Otonomi Daerah memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan." - Menurut Ateng Syarifuddin
  • "Definisi Otonomi Daerah adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah." - Menurut Sugeng Istianto
  • "Pengertian Otonomi Daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat." - Menurut Benyamin Hoesein
  • "Definisi Otonomi Daerah adalah suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat." - Menurut Syarif Saleh
  • "Pengertian Otonomi Daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita" - Menurut Widjaja


Asas Otonomi Daerah

Asas Otonomi Daerah dibagi menjadi 3 asas, yaitu:

Asas Desentralisasi

Dalam penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Dekosentrasi

Suatu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.

Asas Tugas Pembantuan

Sebuah penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pada ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 dan menjelaskan mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Prinsip Otonomi Daerah

Pada prinsip otonomi daerah dibagi menjadi 3 prinsip, yaitu:

Prinsip otonomi seluas-luasnya

Pada daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.

Prinsip otonomi nyata

Suatu daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.

Prinsip otonomi yang bertanggung jawab

Di dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Tujuan Otonomi Daerah

  • Meningkatkan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
  • Membuat pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
  • Menciptakan Keadilan nasional.
  • Memberikan pemerataan wilayah daerah.
  • Melakukan pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memberi dorongan pemberdayaaan masyarakat.
  • Dapat menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.

Contoh Dari Otonomi Daerah

Pengembangan Kurikulum Pendidikan

Dengan adanya beberapa mata pelajaran yang memang bersifat wajib dan harus diajarkan untuk seluruh siswa di Indonesia. Misal saja Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Indonesia. Namun, disini pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan mata pelajaran apa saja yang bisa ditambahkan dalam pendidikan anak, biasanya disebut dengan muatan lokal.

Contohnya di Jawa Tengah pasti ada tamabahan pelajaran Bahasa Jawa, di Jawa Barat ada pelajaran Bahasa Sunda, dan lain sebagainya. Dalam penerapan ini jelas jika diterapkan di daerah yang tidak semestianya akan menjadi masalah. Contohnya saja, karena pemerintah pusat berada di Jakarta, mereka menetapkan pelajaran Bahasa Betawi wajib untuk seluruh Indonesia. Dan jelas ini tidak benar. Nah, disinilah peran otonomi.

Pertanyaan Umum Mengenai Otonomi Daerah beserta Jawabannya

Berikut ini merupakan pertanyaan dan jawaban mengenai otonomi daerah:

  1. Apa Fungsi Dari Otonomi Daerah?
    Jawab : yaitu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.
  2. Siapa Pelaksana Otonomi Daerah?
    Jawab : pemerintah daerah / kepala daerah (Gubernur,Walikota,Bupati, DPD,DPRD )
  3. Apa Yang Dimaksud Dengan Arti Otonomi Daerah?
    Jawab : Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya.
  4. Apa Arti Penting Dari Otonomi Daerah?
    Jawab : Otonomi daerah adalah hak dan wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya.

Oke mungkin itu saja yang bisa kita berikan mengenai artikel "Pengertian Otonomi Daerah beserta Contoh Lengkap" ini, semoga dengan apa yang sudah kita berikan ini dapat bermanfaat bagi Kalian. Jika ada Kesalahan atau ada Pertanyaan serta Tambahan bisa isi pada kolom komentar. Terimakasih.

Post a Comment