Hey sob? kali ini saya akan memberikan suatu bahasan materi yang mungkin kalian belum ketahui tentang masalah Hak-hak dalam seseorang atau perusahaan. Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa arti "R" dalam sebuah nama atau logo, ataupun "TM" dalam sebuah nama perusahaan, atau "C" dalam sebuah tulisan atau karangan. Sebenarnya semua itu ada kaitannya terhadap perusahaan/perorangan terhadap pemerintahan karena itu sebagian dari hak yang di daftarkan dan dapat mengadili seseorang atau pihak yang telah membajak atau memakai ciptaannya yang sudah terdaftar tanpa seizin atau seperaturan yang telah di tetapkan oleh perusahaan yang sudha terdaftar tersebut.

Banyak orang yang bertanya bagaimana cara mendapatkan Hak-hak seperti Hak Paten, Hak Cipta ataupun Merek Dagang seperti orang atau perusahaan? Sebenarnya itu cukup mudah, anda hanya tinggal mengunjungi kementrian Hukum dan Ham dan masuk ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI), setelah itu anda tinggal mengikuti prosedur yang anda. Nah, sudah dibahas sedikit tentang hak-hak sekarang kita lansung saja ke pembahasan inti yaitu apa pengertian dari hak paten? apa pengertian dari hak cipta, dan apa pengertian dari merek dagang?

  1. Hak Paten
    Secara umum Hak Paten merupakan hak tunggal yang diberikan dari pemerintah ke pada perorangan atau suatu badan perusahaan  untuk memanfaatkan suatu penemuan tertentu. Harga dari pemerolehan hak paten meliputi biaya penelitian, biaya percobaan, biaya pengembangan, biaya pendaftaran dan masih banyak biaya lainnya.

  2. Hak Cipta
    Hak Cipta atau Copyright yang ditandai oleh tanda "C" ini adalah hak tunggal yang diberikan kepada orang atau suatu badan untuk memperbanyak atau memperjual barang-barang hasil karya seni atau karya intelektual yang dimilikinya. Misalnya hak cipta yang diberikan oleh penulis buku dan pencipta lagu, penulis blog juga boleh hehe. Hak cipta diperoleh oleh penemuannya sendiri dan dapat pula dengan cara membelinya. Jika diperoleh oleh penemuannya sendiri, biaya untuk memperoleh hak cipta tidak besar maka biaya tersebut diperlakukan sebagai beban pada periode perolehannya. Jika diperoleh dengan cara membeli, harga perolehnya cukup besar, maka harus dikapitalisasikan sebagai aset tetap tidak terwujud dan diamortisasikan selama umur ekonomi

  3. Merek Dagang
    Merek Dagang atau Trade Mark yang ditandai oleh tanda "TM" ini merupakan hak tunggal yang diberikan kepada orang atau suatu badan usaha untuk menggunakan cap, nama atau lambang usaha. Apabila biaya untuk memperoleh merek dagang tidak terlalu besar, maka biaya itu dapat diperlakukan sebagai beban pada periode diperolehnya. Jika biaya cukup besar, maka harus dikapitalisasikan sebagai aset tidak berwujud dan diamortisasikan setiap tahun.

Oke mungkin itu saja yang bisa kita berikan mengenai artikel "Apa itu Hak Paten, Hak Cipta dan Merek Dagang?" ini, semoga dengan apa yang sudah kita berikan ini dapat bermanfaat bagi Kalian. Jika ada Kesalahan atau ada Pertanyaan serta Tambahan bisa isi pada kolom komentar. Terimakasih.

Post a Comment