Pengertian dan Jenis-jenis Riba dalam Islam

     Hey sob? kali ini kita akan memberikan informasi mengenai definisi pengertian dari riba beserta jenis-jenisnya. Bagi kalangan muslim, riba adalah sesuatu hal yang patut dijauhkan, oleh karena itu kita harus mengetahui definisi dari pengertian riba sebanarnya, mari kita simak pembahasannya berikut ini.

Definisi Riba

     Riba memiliki makna Ziyadah (Tambahan), dalam pengertian yang lain riba dapat diartikan sebagai Tumbuh dan Membesar yang dapat dimaknai sebagai pengambilan tambahan dari harta atau pokok modal secara batil dalam bentuk transaksi jual beli maupun pinjam meminjam dengan cara yang bertentangan dengan prisip Islam.

Jenis - Jenis Riba

1. Riba Qardh
     Riba Qardh adalah jenis riba yang memiliki suatu manfaat atau juga kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada yang berhutang.

Contoh : Akad Kredit yang memiliki bunga sekian persen.

2. Riba Jahiliyyah
     Riba Jahiliyyah adalah jenis riba sebagaimana utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditentukan.

Contoh : Denda Penalti terhadap hutang

3. Riba Fadhl
     Riba Fadhl adalah jenis riba yang mana pertukaran antar barang sejenis dengan memiliki kadar atau takaran yang berbeda. Dengan pertukaran barang yang termasuk jenis barang ribawi atau barang kebutuhan pokok (Gandum, Garam, Kurma, Emas, Perak, dll)

Contoh : Beras kualitas biasa 4liter ditukar Beras Kualitas baik 2liter, untuk menghindari hal seperti ini sebaiknya barang dijual terlebih dahulu dan uang ditukar dengan beras yang diinginkan.

4. Riba Nasi'ah
     Riba Nasi'ah adalah salah satu jenis riba yang penangguhan penyerahannya atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam jenis riba Nasi'ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan atau pertambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Contoh : Mengirim uang dengan cara pertukaran uang asing, dengan menggunakan kurs jual-beli saat ini sedangkan uang diterimanya kemudian hari, sehingga harusnya kurs yang digunakan adalah kurs saat uang diterima.

     Dari ke-4 jenis riba tersebut, semuanya dilarang oleh agama islam, oleh karena itu seharusnya sebagai manusia yang baik, sebaiknya kita menjauhkan hal itu selagi kita bisa menjauhinya.

Oke mungkin itu saja yang bisa kita berikan mengenai artikel "Pengertian dan Jenis-jenis Riba dalam Islam" ini, semoga dengan apa yang sudah kita berikan ini dapat bermanfaat bagi Kalian. Jika ada Kesalahan atau ada Pertanyaan serta Tambahan bisa isi pada kolom komentar. Terimakasih.

Post a Comment